Halaman

Kamis, 15 November 2012

Rokok

Rokok



بسم الله الرحمن الرحيم

Nikotin yang terkandung dalam produk tembakau bukan hanya dapat merusak paru-paru tetapi juga mulut. Nikotin akan membuat kondisi mulut menjadi asam dan tidak sehat, sehingga dapat meningkatkan risiko kanker mulut. Berhentilah mero

kok atau mengunyah produk tembakau seperti bersirih menggunakan tembakau.

“Dan janganlah kalian menjerumuskan diri-diri kalian dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)

“Tidak ada mudharat (yang dibenarkan), secara sengaja maupun tidak sengaja.”
Hadits ini datang dari banyak jalan dari banyak sahabat seperti Abu Hurairah, Jabir, Abu Sa’id Al-Khudri, dan yang lainnya radhiyallahu ‘anhum. Seluruh jalan tersebut memiliki kelemahan, namun kebanyakan dari jalan-jalan itu kelemahannya ringan sehingga saling menguatkan satu dengan yang lainnya untuk naik ke derajat hadits shahih atau hasan. Sebagaimana kata Al-’Alai dan Al-Albani. Lihat: Irwa’ Al-Ghalil (3/408-414) no (896).

“Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad): “Apa yang dihalalkan buat mereka?” Katakan: “Telah dihalalkan bagi kalian yang baik-baik.” (Al-Maidah: 4)

Asy-Syaikh bin Baz rahimahullah mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (6/362):

“Rokok hukumnya haram. Karena rokok adalah sesuatu yang jelek serta mengandung banyak mudharat (kerusakan dan kerugian). Allah Subhanahu wa Ta’ala hanyalah menghalalkan bagi hamba-hamba-Nya apa-apa yang baik dari makanan, minuman serta yang lainnya, dan mengharamkan atas mereka apa-apa yang jelek. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad): “Apa yang dihalalkan buat mereka?” Katakan: “Telah dihalalkan bagi kalian yang baik-baik.” (Al-Maidah: 4)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman menjelaskan sifat Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam surat Al-A’raf (157):

“Dia mengajak mereka kepada yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang mungkar serta menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang jelek.”

Rokok dengan segala macam jenisnya yang ada tidak termasuk dari yang baik-baik, bahkan termasuk dari yang jelek-jelek. (Dengan demikian) haram hukumnya menghisap rokok, menjual dan memperdagangkannya. Karena rokok mengandung berbagai macam mudarat serta dampak yang buruk.”

Penutup :

“Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa saja yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Penyusun : Ibnu Darian At-Tangerangy
6 Dh Hijja 1433 H
16 : 11 WIB
Tangerang . Indonesia
 
Dari : http://abi-budifah.blogspot.com/2012/10/rokok.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar